Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan





Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelompok Tani Lubuk Hulu Keberatan Lahan Leluhur 42 Ha Dipasang Plang Secara Sepihak Oleh Pihak Bunseng

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T07:59:44Z


Batu Bara —Nusantara indo. TV --Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyatakan keberatan kuat atas tindakan pihak Bunseng yang pasang plang Bertulis kan TANAH INI MILIK Bunseng Dilarang masuk Yang Tidak Berkepentingan Ke tanah ini Sesuai pasal 257 menandakan  kepemilikan di atas lahan seluas 42 hektare yang merupakan tanah Garapan leluhur warga setempat. 

Pemasangan plang tersebut dilakukan secara sepihak di area yang selama puluhan tahun dikelola dan digarap warga secara turun-temurun. Tindakan ini memicu ketegangan di lokasi, karena warga menilai lahan tersebut adalah milik merekayang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Abdul Rahman, Wakil Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, menyatakan tanah seluas 42 hektare itu telah dikelola masyarakat sejak sekitar tahun 1930, jauh sebelum adanya klaim dari pihak lain.

"Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Kami menggarapnya sejak nenek moyang, bukan tanah kosong yang bisa diklaim dan dipasang plang sesuka hati. Kami tidak pernah menjual, tidak pernah menyerahkan hak atas tanah ini kepada siapa pun," tegas Abdul Rahman Kepada Awak Media Selasa (22/09/2026). 

Kelompok tani mempertanyakan dasar hukum pemasangan plang tersebut. Pasalnya, pihak Bunseng mencantumkan luas lahan dalam sertifikat yang dimilikinya berbeda — sekitar 9,9 hektare — sementara yang diperjuangkan warga mencapai 42 hektare.

"Jika sertifikatnya hanya sekitar 10 hektare, mengapa plang dipasang menutupi area yang jauh lebih luas dan menimpa lahan garapan kami? Ini membuktikan ada ketidaksesuaian data yang harus dibuka secara transparan oleh BPN Batu Bara," tandas Abdul Rahman.

Warga juga menegaskan proses penerbitan sertifikat atas nama Bunseng dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat, tidak ada pemberitahuan, tidak ada pemeriksaan batas bersama, sehingga warga menganggap dokumen tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

Kelompok tani berharap BPN Pusat dan pemerintah daerah segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan, memetakan batas sebenarnya, dan menyelesaikan persoalan ini secara adil tanpa mengorbankan hak masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.

"Kami tidak menolak hukum, tapi kami menolak perampasan hak atas tanah leluhur kami dengan cara yang tidak benar. Jangan ada pihak yang dilindungi, lindungilah kebenaran dan hak rakyat," tutup Abdul Rahman. (Tim).

×
Berita Terbaru Update