BATU BARA ,Nusantaraindo TV– Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan konflik agraria secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batu Bara di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).
Rapat tersebut membahas pemetaan dan penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan serta 10 objek tanah yang menjadi sasaran reforma agraria.
Baharuddin menekankan pentingnya keakuratan data, kejelasan status hukum, dan kajian terhadap riwayat kepemilikan tanah sebelum menentukan langkah penyelesaian. Setiap kasus akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kompleksitasnya agar penanganan lebih terarah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi meminta penyelesaian 10 objek tanah dilakukan secara cermat dengan memperhatikan status hukum dan riwayat kepemilikan masing-masing lahan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi mengingatkan agar lahan yang masih berkonflik atau dalam proses gugatan tidak menjadi objek tindakan maupun kebijakan yang berpotensi memperkeruh persoalan sebelum status hukumnya jelas.
Melalui GTRA, Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama unsur Forkopimda dan Kantor Pertanahan akan memperkuat koordinasi, verifikasi data, mediasi, serta tindak lanjut penyelesaian konflik agraria dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat maupun perusahaan terkait.
Reporter: AMY
Teks foto: Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).
