Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan





Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perampasan Handphon Milik Wartawan Dilakukan Oknum, Diduga Pemuda Desa Ujung Rambung

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T06:39:38Z
Nusantaraindo.TV,Sergei -Seorang jurnalis media online nasional, Marzuki kehilangan ponsel saat meliput Dugaan tawuran antar pemuda di kawasan bantaran sungai ular Kelurahan Batang Terap , Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Senin (28/9/2026). Wak jek sapaan akrabnya, diduga menjadi korban aksi perampasan.

Marzuki awalnya berada di tengah kerumunan kejadian untuk meliput dugaan tawuran antar pemuda sekira pukul 23:00 Wib dan kemudian mencoba mengambil gambar dan video, saat terjadinya aksi tawuran . Setelah itu, karena merasa dirinya terancam salah serang dia  mencoba berlari dan berpindah ke tempat yang aman  guna menyelamatkan diri, namun nahas saat sedang berlari Hp nya di rampas salah seorang pemuda berdasarkan keterangan saksi dilokasi dikatakan diduga warga desa ujung rambung. Ungkap Marzuki kepada awak media . 


Berdasarkan informasi yang dihimpun,  kejadian bermula, saat sejumlah pemuda yang diduga berasal dari Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, mendatangi sejumlah pemuda yang diduga berasal dari Desa Citaman jernih , Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai , saat sedang berada di kawasan Bantaran Sungai ular, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai , dan secara tiba-tiba diduga melakukan Penyerangan. 


Selanjutnya, Marzuki mengadukan kejadian yang dia alami ke Kepala Desa Ujung Rambung, "ini lagi saya selidiki pak , mohon bersabar, ujar Kades Ujung Rambung. 


Kegiatan peliputan wartawan di Indonesia dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum Utama Perlindungan Wartawan Saat Meliput
• Pasal 4 Ayat (1), (2), dan (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
• Pasal 8: Mengatur secara tegas bahwa "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum". Perlindungan ini mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi.
• Pasal 18 Ayat (1): Menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (seperti melarang meliput, merampas alat/ponsel, atau mengintimidasi). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti motif terjadinya dugaan tawuran antar  pemuda . Dan belum ada keterangan resmi dari Pihak terkait baik APH Dan Pemerintah Desa. (Tim)
×
Berita Terbaru Update