Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan





Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Lahan Memanas, Puluhan Kelompok Tani Halangi Pemasangan Pagar dari Pihak Bunseng

Minggu, 27 September 2026 | September 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-27T15:32:52Z

​BATU Bara// Nusantaraindo.TV-Proses sengketa lahan kembali memanas di kawasan Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datok Limapuluh,Kabupaten Baru Bara, Provinsi Sumatera Utara. Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu menggelar aksi penghadangan untuk menggagalkan upaya pemagaran area pertanian yang dilakukan oleh tim dari Pihak Bunseng , Senin (21/9/2026) pagi.  

Aksi saling dorong antara massa petani dan pihak dari Bunseng sempat pecah di batas area perranian sekitar pukul 09.00 WIB. Ketegangan berawal saat dari pihak Bunseng akan melakukan pemagaran duarean pertanian yang selama ini di perjuangkan oleh Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu  ke area yang masih ditanami komoditas jagung dan singkong milik warga.

​Wakil Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Abdul Rahman(60), menyatakan bahwa tindakan dari pihak Bunseng yang melakukan pemagaran secara sepihak merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.

​“Lahan ini tempat kami menggantungkan hidup selama lebih dari 90 tahun. Status hukumnya saat ini masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri, jadi tidak boleh ada aktivitas fisik apa pun dari pihak manapun sebelum ada putusan inkrah,” ujar  Abdul Rahman tegas di lokasi kejadian.

Para petani membentuk barisan manusia di sekitar areal pertanian sambil meneriakan penolakan. Warga menuntut pihak Bunseng menghormati proses hukum dan membatalkan pemasangan pagar diareal pertanian.

​Di sisi lain, perwakilan dari pihak Bunseng mengklaim bahwa pemagaran tersebut merupakan langkah sah untuk melindungi aset Bunseng dan Kuasa hukum Bunseng,  menegaskan bahwa kliennya memegang Surat Sertifikat Tanah resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan setempat.

​“Kami mengamankan area yang masuk dalam sertifikat Tanah milik Bunseng. Pemagaran ini bertujuan untuk kepastian batas wilayah hak milik investasi dan mencegah okupasi tanpa izin,” terang Awaludin SH saat dikonfirmasi terpisah.

Eskalasi konflik akhirnya mereda setelah masing masing pihak tarik diri dari emosi untuk mengamankan situasi. Dalam hal ini pihak Kelompok Tani berharap jangan ada pemagaran dari pihak Bunseng sebelum permasalahan jelas terpenuhi dari mana pihak Bunseng dapat sertifikat tanah sementara alas hak penerbitan sertifikat dari BPN sampai saat ini pihak Perwakilan BPN Batu Bara belum dapat menunjukan kepada Pengurus Kelompok Tani sebagai penggarap dari tahun 1930.

Diharapkan kepada Petugas kepolisian mengambil langkah mediasi darurat dan menginstruksikan kepada pihak Bunseng untuk menarik mundur pekerja serta menghentikan sementara seluruh aktivitas pemagaran guna mencegah bentrok susulan. (Tim)


×
Berita Terbaru Update