Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

42 Hektare Jadi Tanda Tanya Besar: Siapa di Balik Alas Hak, Pengukuran hingga Terbitnya Sertifikat 2026?

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T16:40:06Z

 


Batu Bara – Polemik lahan seluas sekitar 42 hektare makin memanas. Kelompok tani mempertanyakan riwayat penguasaan, peralihan hak, proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat atas lahan yang mereka klaim telah digarap secara turun-temurun.


Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan kelompok tani, media, dan pihak pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Batu Bara, pada Senin (7/9/2026).


Kelompok tani tidak hanya mempertanyakan siapa yang tercantum dalam sertifikat. Mereka juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum atau alas hak yang digunakan hingga sertifikat atas lahan tersebut dapat diterbitkan.



Lahan 42 Hektare Jadi Sengketa, Kelompok Tani Tantang Transparansi Alas Hak dan Riwayat Peralihan


 

Saat kelompok tani menemui Kepala BPN, ia menyatakan belum mengetahui secara utuh persoalan lahan tersebut. Kepala BPN yang ditemui menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar satu hingga dua bulan menjalankan tugas di wilayah Batu Bara.


Namun, keterangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi kelompok tani. Pasalnya, pada Jumat (4/9/2026), terdapat dua petugas BPN yang disebut ikut turun langsung melakukan pengukuran di lokasi lahan yang sedang dipersoalkan.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai kegiatan pengukuran tersebut telah diketahui dan dikoordinasikan di internal BPN. Jika dua petugas BPN telah turun melakukan pengukuran, kelompok tani mempertanyakan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses resmi yang telah diketahui oleh pimpinan.


Kelompok tani juga meminta kejelasan mengenai tujuan pengukuran, dasar pelaksanaannya, siapa yang mengajukan permohonan pengukuran, serta apakah hasil pengukuran tersebut berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat di atas lahan yang mereka klaim telah mereka kuasai dan garap secara turun-temurun.


Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka oleh BPN agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan seluruh proses pertanahan atas lahan sekitar 42 hektare tersebut dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang jelas.


Karena itu, Kepala BPN meminta kelompok tani menyerahkan surat resmi, kronologi lengkap, poin-poin tuntutan, data koordinat, serta seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan lahan 42 hektare tersebut.


Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pihak BPN untuk mempelajari riwayat persoalan, mencocokkan data dengan peta pertanahan, serta melakukan pengecekan terhadap proses penerbitan sertifikat.


Dengan adanya dokumen dan kronologi yang lengkap, pihak BPN dapat menelusuri bagaimana alas hak digunakan, bagaimana proses pengukuran dilakukan, serta kapan dan atas dasar apa sertifikat tersebut diterbitkan.


Menurut keterangan kelompok tani, lahan tersebut telah digarap masyarakat secara turun-temurun sejak sekitar 1930-an. Masyarakat disebut menguasai lahan secara fisik dan memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian.


Ketua kelompok tani, Abdul Rahman menyampaikan bahwa sejak sekitar 1970, tanah tersebut telah dikuasai orang tuanya sebagai tanah garapan. Namun, situasi disebut berubah pada sekitar 1977.


Kelompok tani menyampaikan bahwa ketika itu terjadi aktivitas penguasaan dan pembersihan lahan yang dikaitkan dengan perusahaan perkebunan negara dan pihak bernama Pengusaha Berkat. 


Aktivitas tersebut disebut berupa land clearing atau penerabasan terhadap lahan yang sebelumnya digarap kelompok tani.


Menurut keterangan yang disampaikan, penguasaan fisik tersebut berlangsung hingga sekitar 1982.


Setelah periode tersebut, kelompok tani menyebut lahan kemudian dialihkan kepada SM Aritonang. Namun, dasar hukum pengalihan tersebut masih menjadi pertanyaan.


Kelompok tani ingin mengetahui apakah pengalihan dilakukan melalui akta jual beli, notaris, PPAT, camat, atau dokumen hukum lainnya.


Mereka menilai riwayat peralihan menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana status lahan berkembang hingga akhirnya muncul sertifikat.


Dalam keterangan yang disampaikan, SM Aritonang juga disebut pernah menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui alokasi dari pihak atau institusi tertentu.


Keterangan tersebut kini dipertanyakan kembali dan diminta dibuktikan dengan dokumen resmi.


Kelompok tani juga mengungkap bahwa persoalan lahan tersebut pernah diperjuangkan melalui lembaga legislatif dan pihak Lanud.


Perkara tersebut kemudian disebut diteruskan kepada Kepala Staf Angkatan Udara atau KASAU.


Kelompok tani mengklaim terdapat surat atau pernyataan yang pada pokoknya menyebut seseorang bernama Audi tidak pernah memiliki tanah seluas 42 hektare di lokasi yang mereka persoalkan.


Namun, isi, nomor, tanggal dan keabsahan surat tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen asli. Karena itu, surat tersebut menjadi salah satu dokumen yang dianggap penting untuk menelusuri riwayat lahan 42 hektare.


Kelompok tani menyebut persoalan pengklaiman semakin dipersoalkan sekitar 2013. Mereka mempertanyakan pihak yang mengklaim lahan tersebut sekaligus meminta dasar dokumen yang digunakan.


Dalam keterangannya, kelompok tani juga menyinggung hubungan dengan kepala desa dan keluarganya.


Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari kelompok tani dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut.


Kelompok tani juga menyampaikan bahwa kepala desa pada periode tertentu sebelumnya pernah menjadi ketua kelompok tani.


Setelah menjabat sebagai kepala desa, kelompok tani mengaku mempertanyakan perubahan sikap serta proses administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut.


Dalam penelusuran dokumen yang disebut kelompok tani, muncul nama seseorang yang mereka sebut Bonseng. Bonseng disebut sebagai warga Tebing Tinggi dan dikaitkan dengan sertifikat atas sebagian lahan.


Kelompok tani kemudian mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Pertanyaan utama mereka adalah dari mana alas hak pihak tersebut sehingga sertifikat dapat diterbitkan.


Kelompok tani juga menyebut pernah ada surat atas nama Bonseng yang kemudian dibatalkan.


Namun, jenis surat, nomor, tanggal, pejabat yang membatalkan dan dasar pembatalannya masih membutuhkan verifikasi.


Dalam pertemuan tersebut juga muncul informasi mengenai sertifikat yang disebut telah diterbitkan pada objek yang sedang diperjuangkan kelompok tani.


Jumlah yang disebut mencapai 11 bidang. Informasi tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai nomor sertifikat, nama pemegang hak, luas masing-masing bidang dan waktu penerbitannya.


Karena itu, data tersebut perlu dicocokkan dengan database dan dokumen resmi Kantor Pertanahan.


Kelompok tani meminta agar proses tersebut dibuka secara terang sehingga dapat diketahui siapa pemohon, apa alas haknya dan bagaimana proses pengukurannya.


Persoalan semakin menjadi perhatian ketika disebut adanya lahan sekitar 10 hektare yang secara fisik masih dikuasai kelompok tani. Lahan tersebut disebut masih ditanami pisang. Di bagian lain, terdapat tanaman tebu.


Namun, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa lahan sekitar 10 hektare yang secara fisik dikuasai kelompok tani itu telah diterbitkan sertifikat pada 2026.


Jika informasi tersebut benar, proses pengukuran dan penerbitan sertifikat menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri.


Kelompok tani mempertanyakan siapa pemohon sertifikat, apa alas hak yang digunakan, kapan pengukuran dilakukan dan apakah pihak yang menguasai fisik lahan dilibatkan dalam proses tersebut.


Total objek yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 42 hektare. Selain kronologi sejak 1930-an, muncul pula keterangan mengenai pengelolaan sebagian lahan sejak 1993.


Dalam pembicaraan, disebut ada pihak yang telah mengelola lahan sejak tahun tersebut sebelum kemudian diambil alih pihak lain. Selanjutnya, disebut terjadi pemisahan bidang hingga muncul sertifikat.


Namun, detail mengenai pihak yang menguasai lahan, proses pengambilalihan, pemisahan bidang dan penerbitan sertifikat masih harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan.


Kelompok tani juga menyampaikan bahwa sebagian lahan persawahan tersebut telah ditimbun sekitar 2023. Namun, siapa yang melakukan penimbunan dan atas dasar kewenangan apa masih menjadi pertanyaan.


Karena itu, informasi tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, pihak yang tercantum dalam dokumen pertanahan, serta pihak lain yang berkaitan.


Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, pihak pertanahan menyatakan bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan tentu memiliki dasar hukum.


Namun, pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait kasus lahan 42 hektare tersebut. Pejabat pertanahan meminta kelompok tani menyerahkan surat resmi dan kronologi lengkap. Data koordinat serta dokumen pendukung juga diminta agar dapat dilakukan pengecekan.


Pihak pertanahan menyatakan akan melakukan cross-check terhadap proses penerbitan sertifikat, termasuk melihat peta dan tahun penerbitan sertifikat.


Mereka juga menyatakan akan memanggil pihak internal yang berkaitan dengan proses tersebut apabila diperlukan.


Pihak pertanahan menegaskan bahwa mereka akan bersikap netral dan tidak berpihak kepada kelompok tani maupun pihak lain.


Bagi kelompok tani, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memegang sertifikat.


Mereka ingin mengetahui dari mana hak tersebut berasal dan bagaimana proses administrasi hingga sertifikat dapat diterbitkan.


Mereka juga meminta agar penguasaan fisik di lapangan menjadi bagian dari pemeriksaan. Sebab, kelompok tani mengklaim masih menguasai dan menggarap sebagian lahan tersebut.


Karena itu, mereka meminta proses pengukuran, riwayat peralihan, alas hak, hingga penerbitan sertifikat diperiksa secara menyeluruh. Kini, sengketa lahan 42 hektare tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting.


Mulai dari riwayat penguasaan sejak puluhan tahun lalu, peralihan pada 1982, dugaan pengklaiman sekitar 2013, penimbunan pada 2023, hingga informasi penerbitan sertifikat pada 2026.


Termasuk pula informasi mengenai 11 bidang sertifikat dan sekitar 10 hektare lahan yang disebut masih dikuasai secara fisik oleh kelompok tani.


Semua informasi tersebut membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi. Karena itu, kelompok tani telah diminta menyerahkan seluruh dokumen kepada pihak pertanahan untuk ditelusuri.


Ketua Kelompok Tani Perjuangan, Abdul Rahman, mengatakan pihaknya kini menunggu kejelasan dan keterbukaan terkait alas hak, proses pengukuran, riwayat peralihan, serta dasar penerbitan sertifikat atas lahan seluas sekitar 42 hektare tersebut.


“Kami hanya meminta kejelasan. Alas haknya dari mana, bagaimana proses pengukurannya, siapa yang mengajukan, kapan dilakukan pengukuran, serta bagaimana riwayat peralihan tanah tersebut hingga sampai diterbitkannya sertifikat. Semua itu harus dibuka dan dijelaskan secara terang,” ujar Abdul Rahman.


Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi penting agar persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan data dan fakta, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.


“Kami berharap seluruh dokumen dapat dibuka dan dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan. Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengetahui secara jelas bagaimana sebenarnya status dan riwayat hukum lahan 42 hektare ini sampai dengan tahun 2026,” tegasnya.


Abdul Rahman menambahkan, pihak kelompok tani siap menyampaikan dokumen maupun kronologi yang mereka miliki kepada BPN sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data. (Tim)

×
Berita Terbaru Update